
ketika anak-anak wanita memasuki umur 9 tahun, mereka didaulat sebagai putri atau ratu sehari dengan mengenakan pakaian islami secara sempurna, mulai dari jilbab dan seperangkat alat shalat.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh rekan-rekan sebaya dan para orang tua, wisudawati akan diperkenalkan kepada khalayak sebagai seorang wanita muslimah dewasa yang mesti diperlakukan sebagai non muhrim bagi mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga, termasuk sepupu, ipar, teman-teman dan sebagainya.