
Pengadilan di Korea Selatan memutuskan bahwa dua raksasa teknologi, Apple dan Samsung, saling melakukan pelanggaran paten di produk yang mereka buat.
Pengadilan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10,1.
Hakim mengatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung, sementara Samsung melanggar satu paten Apple.