Kamis, 03 Februari 2011

tokoh agama di kecamatan lakbok kepergok main judi

Share judi-kartu-300x220

Jajaran Kepolisian Sektor Lakbok, Polres Ciamis menangkap 4 penjudi yang sedang asik bermain judi remi di salah satu rumah di Dusun Sarimukti RT. 29/08 Desa Sindangangin, Kec. Lakbok. Salah seorang di antara penjudi itu, diketahui sebagai seorang tokoh agama yang disegani di Lakbok.

Keempat penjudi tersebut masing-masing berinisial Mad (73), Sam (51) Pur (44) ketiganya warga Dusun Sarimukti, Desa Sindangangin, Kec. Lakbok, serta SN (25) warga Dusun Pasungsari RT. 24/03, Desa Sidarahayu, Kec. Purwadadi, Kab. Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Drs. Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman, SH, Kapolsek Lakbok AKP Sayimin, SH serta Kanit Reskrim Polsek Lakbok Bripka Rahmat Sutopo, Senin (7/9) membenarkan penangkapan keempat pelaku perjudian tersebut. "Selain menangkap keempat tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 374.000,- serta satu set kartu remi," katanya.

Informasi diperoleh "PRLM", saat dilakukan penggerebekan, polisi juga sempat mendapati salah seorang anggota Linmas berusia 75 tahun yang sedang menonton judi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Linmas yang sudah uzur tersebut, kemudian dilepas kembali dan hanya dijadikan saksi

http://www.pikiran-rakyat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mungkin anda meminati :